Iklan by google

Jumat, 03 Desember 2010

BISAKAH DENGAN BERDOA MERUBAH TAKDIR

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Afwan, mau tanya. Apakah takdir bisa
berubah dengan banyak berdoa?
Jawaban:
Pertanyaan semisal pernah diajukan kepada Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dengan redaksi, “Apakah
doa memiliki pengaruh mengubah apa yang ditetapkan Allah
kepada manusia sebelum terjadi ?”
Maka beliau menjawab, “Tidak diragukan lagi, bahwa doa
memiliki pengaruh untuk mengubah apa yang telah
ditetapkan Allah. Akan tetapi, perubahan karena sebab doa
itu pun sebenarnya telah ditetapkan Allah sebelumnya.
Janganlah engkau mengira bahwa apabila engkau telah
berdoa, berarti engkau meminta sesuatu yang belum
ditetapkan. Akan tetapi, doa yang engkau panjatkan itu
hakikatnya telah ditetapkan dan apa yang terjadi karena doa
tersebut juga telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, terkadang kita menjumpai seseorang yang
mendoakan kesembuhan untuk orang sakit, kemudian
sembuh. Dan juga kisah sekelompok sahabat yang diutus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah bertamu di
suatu kaum, tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu
mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta ’ala menakdirkan
seekor ular menyengat pemimpin mereka. Lalu mereka
mencari orang yang bisa membaca doa kepadanya agar
sembuh. Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan
upah tertentu untuk membacakan doa kesembuhan
kepadanya. Kemudian mereka (kaum) memberikan
sepotong kambing, maka berangkatlah salah seorang dari
sahabat untuk membacakan al-Fatihah untuknya. Maka,
hilanglah racun tersebut seperti unta terlepas dari ikatannya.
Maka, bacaan doa tersebut berpengaruh menyembuhkan
orang yang sakit.
Dengan demikian, doa memiliki pengaruh, namun tidak
mengubah ketetapan Allah. Akan tetapi kesembuhan
tersebut telah tertulis dengan lantaran doa yang juga telah
tertulis. Segala sesuatu terjadi karena ketentuan Allah, begitu
juga segala sebab memiliki pengaruh terhadap musabbab
(akibat)-nya dengan kehendak Allah. Semua sebab telah
tertulis dan semua hal yang terjadi karena sebab itu juga
telah tertulis. ” (Lihat Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin,
2/71).
Sumber: Majalah Al Mawaddah, Vol. 34/Ramadhan-Syawwal
1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar